Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

Kompas.com - 07/05/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK menjadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.

Baca juga: New Tesla Model 3 Highland Hadir di Indonesia

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.

“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan. Sebab, jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

Baca juga: Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Khusus Kode ZZ Dipasang RFID

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Jika pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro


“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.

Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com