Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Kompas.com - 06/05/2024, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah membeli kendaraan bekas pembeli sebaiknya segera melakukan proses balik nama untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan, karena tidak perlu meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya.

Namun, bagaimana jika STNK kendaraan hilang atau saat membelinya tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga harga belinya lebih murah dari pasaran karena dokumen tidak lengkap.

Pemilik tidak perlu khawatir, karena kendaraan bekas yang STNK-nya hilang juga dapat diurus secara langsung dengan cara yang cukup mudah.

Baca juga: Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang, selain itu blokir dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian, untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan prose balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu BPKB asli lengkap dengan fotokopi, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.

Baca juga: Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan


Setelah balik nama STNK dan membayar pajak kendaraan, akan mendapat STNK dengan identitas yang baru. Kemudian langkah selanjutnya mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak memerlukan STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas dan salinan STNK baru, BPKB lama lengkap dengan fotokopi, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau