Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengemudi Fortuner Arogan dengan Pelat Dinas TNI

Kompas.com - 13/04/2024, 14:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi arogan kembali terjadi. Kali ini melibatkan orang yang menggunakan mobil dengan pelat dinas TNI dan mengaku sebagai adik jenderal.

Rekamannya sudah tersebar di media sosial sampai membuat TNI pun turun tangan. Kabarnya, pelat nomor dinas yang dipasang ke Toyota Fortuner itu terdaftar milik purnawirawan pangkat tinggi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Nugraha Gumilar mengatakan, Puspom TNI sudah memeriksa database nomor registrasi mobil Toyota Fortuner tersebut di sistem Regiden Korlantas Mabes Polri.

Baca juga: Modus Penggunaan Pelat Nomor Dewa, Ditukar dari Mobil Dinas ke Pribadi

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FOLK MOOD MEDIA (@mood.jakarta)

"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan perwira tinggi," kata Nugraha kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2024).

Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Untuk konformasi soal pelat nomor yang digunakan sama dengan yang terdaftar.

Selain itu, dari video yang tersebar, dikatakan kalau pelat dinas itu sudah kedaluwarsa. Nugraha juga menyatakan bahwa nomor tersebut sudah disita.

Baca juga: Jangan Sampai Bikin Macet, Adab Perilaku saat Mobil Tiba-tiba Mogok

Hingga saat ini, Mabes TNI belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan juga merupakan anggota TNI atau bukan.

Adapun dasar hukum untuk pemalsuan diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau