JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (RI) melakukan pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan dinas kepolisian. Pemasangan ini bertujuan agar pengemudi di belakang kendaraan dinas kepolisian tidak merasa silau.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Selasa (2/1/2023). Dalam tayangan tersebut juga memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah lampu rotator dipasangkan kaca film sebesar 20 persen. Hasilnya, sinar biru yang dipancarkan tidak terlalu silau.
“Kepolisian memasang kaca film sebesar 20 persen pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas. Dikandung maksud agar pengemudi tidak terlalu silau cerah melihatnya,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca juga: Banyak Kecelakaan, Sistem Upah Sopir Bus Harus Diganti
Untuk diketahui, pemasangan kaca film ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang dinilai menyilaukan pengguna jalan lain. Kritik tersebut juga sempat disampaikan oleh budayawan Sujiwo Tejo saat acara refleksi tahunan.
View this post on Instagram
“Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti hijau, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget pak. Kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh cek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional, tetapi mestinya aman,” kata Sujiwo Tejo dikutip dari Instagram @tmcpoldametro.
Dengan pemasangan kaca film tersebut, harapannya masyarakat tidak lagi merasa terganggu saat berpapasan dengan kendaraan dinas kepolisian yang menggunakan lampu rotator. Sebab, tujuan dari mobil patroli bukan untuk memecah konsentrasi pengguna jalan lain, melainkan penanda supaya kendaraan dimaksud diberikan prioritas jalan karena sedang dalam kondisi mendesak.
Baca juga: Alasan Truk Selalu Berjalan Lebih Lambat dari Kendaraan Lain
Adapun untuk warna rotator sudah tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.