Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pengemudi Fortuner Arogan dengan Pelat Dinas TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi arogan kembali terjadi. Kali ini melibatkan orang yang menggunakan mobil dengan pelat dinas TNI dan mengaku sebagai adik jenderal.

Rekamannya sudah tersebar di media sosial sampai membuat TNI pun turun tangan. Kabarnya, pelat nomor dinas yang dipasang ke Toyota Fortuner itu terdaftar milik purnawirawan pangkat tinggi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Nugraha Gumilar mengatakan, Puspom TNI sudah memeriksa database nomor registrasi mobil Toyota Fortuner tersebut di sistem Regiden Korlantas Mabes Polri.

 

Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Untuk konformasi soal pelat nomor yang digunakan sama dengan yang terdaftar.

Selain itu, dari video yang tersebar, dikatakan kalau pelat dinas itu sudah kedaluwarsa. Nugraha juga menyatakan bahwa nomor tersebut sudah disita.

Hingga saat ini, Mabes TNI belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan juga merupakan anggota TNI atau bukan.

Adapun dasar hukum untuk pemalsuan diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/13/142200315/video-viral-pengemudi-fortuner-arogan-dengan-pelat-dinas-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke