JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan sepeda motor dan mobil bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2024.
Layanan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di mana Polres maupun Polsek setempat wajib menyediakan penitipan kendaraan gratis seperti pada tahun sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, layanan penitipan tersebut bersifat gratis. Dilakukan agar pemudik bisa tenang saat meninggalkan kendaraan.
Baca juga: Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Sesuai Konvensi Internasional
"Ini merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang," ucap Zain dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
“Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang dapat memanfaatkan layanan ini. Adapun layanan ini juga berjalan cukup panjang, mulai sepekan sebelum sampai sesudah lebaran (H-7 sampai H+7),” lanjut Zain.
Selain itu, layanan penitipan kendaraan bermotor ini juga untuk menekan angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas saat arus mudik nanti.
Ia menambahkan, alasan utama mengapa masyarakat diimbau untuk menitipkan kendaraannya saat mudik Lebaran supaya tidak ada yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan motor.
Baca juga: Mobil Bekas Merek China Kurang Diminati di Bursa Jual Beli
Sebab, mudik menggunakan motor memiliki resiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi terlalu lama, jauh jaraknya serta terkuras fisiknya dalam menempuh perjalanan ke kampung halaman.
Akibatnya pengendara mengalami kelelahan dan turunnya konsentrasi pada saat menempuh perjalanan.
"Keutamaan Lebaran adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ini, tentu juga kita (polisi) menekan terjadinya angka kecelakaan," tutur Zain.
Untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.