JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik razia knalpot brong yang gencar dilakukan kepolisian membawa pada pertanyaan mengenai tata cara uji tingkat kebisingan yang benar dalam razia knalpot.
Joel Deksa Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, tata cara uji tingkat kebisingan kendaraan khususnya roda dua sudah ada dalam konvensi internasional.
Baca juga: Motor Mau Ditinggal Mudik, Sebaiknya Aki Dicabut atau Tidak?
"Kenapa caranya begini, ini adalah cara yang sudah dilakukan konvensi dunia kita tidak bisa bergeser dari situ," ujar Joel yang ditemui di Gedung Smesco, Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Dunia menggunakan ini jadi kami menggunakan ini juga. Namun konvensinya tahun berapa saya lupa. Mesti lihat lagi," ujar Joel.
Joel mengatakan, saat melakukan uji kebisingan knalpot, cara pengukuran yang benar alat pengukur suara alias DB meter itu diletakkan dengan posisi serong atau 45 derajat dari knalpot.
Baca juga: Populasi Mobil Listrik Bekas Masih Terbatas, Pedagang Takut Ambil Stok
"Jadi mic atau ujung DB meter tidak boleh searah dengan lubang knalpot. Kemudian jarak antara DB meter dengan ujung knalpot (nimimal) ialah 45 cm. Kalau lebih dekat maka suaranya akan makin keras, kita yang dirugikan," katanya.
Kemudian tinggi DB meter disesuaikan dengan knalpot motor masing-masing. Sebab tinggi knalpot tiap motor bisa jadi berbeda-beda, karena itu tinggi mulut DB meter harus sejajar dengan knalpot yang dites.
Selanjutnya kata Joel, tes dilakukan dalam kondisi idle alias langsam dan motor tidak boleh digas atau diblayer-blayer. Sebab jika digas maka suara yang dihasilkan knalpot bakal lebih lebih keras.
Baca juga: Antisipasi Korlantas Polri Menjelang Masa Mudik Lebaran 2024
Hal krusial lainnya kata Joel, ialah tes tingkat kebisingan sebaiknya dilakukan dalam kondisi yang tenang bukan di tempat luar ruangan yang berisik. Sebab kondisi sekitar dapat memengaruhi suara.
"Kemudian dengan kondisi luar ruangan seperti ini akan menambah jumlah desibel, makanya sebetulnya harus hening. Artinya kalau hening pasti suaranya akan lebih turun," katanya.
"Bagaimana kalau razia polisi? Harusnya seperti ini, tapi kan karena razia di tempat yang berisik masyarakat punya hak untuk menyampaikan begini loh pak. karena mungkin belum tentu semua polisi mengerti," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Korlantas Polri Menjelang Masa Mudik Lebaran 2024
Standar tingkat kebisingan knalpot ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.