JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melarang semua operator bus menggunakan klakson telolet.
Hal ini muncul akibat penggunaan klakson telolet yang menimbulkan efek negatif, terutama soal keselamatan jalan.
Terlihat larangan tersebut mulai diikuti para operator bus. Tidak sedikit yang merekam video kru yang sedang melepas klakson telolet di busnya.
Baca juga: Jelang Mudik, Masih Ada Ratusan Bus yang Tak Layak Jalan
Bukan cuma itu, karoseri pun mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi memperbolehkan pemasangan klakson telolet. Seperti yang dilakukan Karoseri Adiputro lewat unggahan di Instagram resminya.
"Sehubungan dengan imbauan pemerintah, dengan ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoeris klakson basuri (telolet) tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun," isi dari pengumumannya, dikutip Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).
Biasanya, konsumen membawa sendiri klakson telolet dan sekalian minta dipasang di Karoseri. Cuma dengan adanya larangan tersebut, sudah tidak lagi bisa memasangnya, terlepas apapun alasannya.
Baca juga: Tampilan Nissan Kicks Terbaru Berubah Total, Lebih Futuristik
Begitu juga yang dilakukan oleh Karoseri Tentrem. Yohan Wahyudi, Managing Director Karoseri Tentrem mengatakan, sesuai imbauan Kemenhub, karoseri juga melarang pemasangan telolet.
"Sesuai imbauan dari Kemenhub, kami juga beri penjelasan dan pengertian ke konsumen-konsumen (untuk tidak memasang telolet)," kata Yohan kepada Kompas.com.
Sebelumnya memang banyak yang meminta pemasangan, karena sedang tren. Tapi dengan keluarnya larangan, maka sudah ditolak pemasangan aksesori tersebut oleh karoseri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.