Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Pelaku Koboi Jalanan di Mampang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/03/2024, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan menodongkan pistol ke salah satu pengguna jalan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @Jakut24jam, Jumat (22/3/2024). Pada tayangan itu, mulanya memperlihatkan cekcok antara pengemudi mobil Toyota Etios dengan perekam video di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Diduga insiden itu terjadi lantaran sopir Etios tak terima jalurnya dipotong oleh si perekam video. Pengemudi mobil Etios yang mengenakan kaus berwarna abu-abu itu pun sempat turun dari mobil, dan mengajak perekam menepikan kendaraannya untuk diajak berduel.

Baca juga: Ini Penyebab Laju Mobil Tidak Stabil

Namun berselang lama, pria yang mengendarai mobil berwarna putih itu justru mengeluarkan benda yang diduga senjata api, sambil menodongkan ke kaca mobil perekam video.

Kabar terbaru menyebut bahwa pria berinisial HHR (33) yang merupakan pelaku koboi jalanan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers di kantornya, Jumat (8/3/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers di kantornya, Jumat (8/3/2024).

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang dalam perkara penggunaan senjata api ilegal,” ucap Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Atas perbuatannya HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Legal.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan, mengemudikan kendaraan sambil mengacungkan senjata api atau tongkat dapat mengurangi konsentrasi atau kemampuan dari pengemudi.

Baca juga: Jelang Mudik, Masih Ada Ratusan Bus yang Tak Layak Jalan

“Dari perspektif Undang-undang, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena akan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ucap Budiyanto.

Pelanggar tersebut dapat dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, pelaku dapat dipidana dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau