Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo

Kompas.com - 22/03/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bekas atau pindah domisili, sebaiknya juga mencabut berkas atau mutasi untuk memudahkan pemilik dalam membayar pajak tahunan.

Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini membuat banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang lumayan mahal. Meski begitu, ada juga yang memilih untuk melakukannya sendiri tanpa calo.

Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.

Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, bagi pemilik yang membeli kendaraan bekas juga perlu melakukan proses balik nama.

Baca juga: Chery Indonesia Mulai Ekspor Mobil Tahun Ini

Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motorKOMPAS.com/AJI YK PUTRA Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor

Mutasi kendaraan sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi alangkah baiknya mengetahui biaya dan cara cabut berkas kendaraan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Namun, jika akan melakukan balik nama secara bersamaan, maka dikenakan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.

Baca juga: Nissan Magnite Facelift Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan


Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Baca juga: LPK Hino Dapat Sertifikat Akreditasi dari Kementerian Tenaga Kerja

Selanjutnya, untuk tahapan cabut berkas, sebagai berikut:

1. Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com