SOLO, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bekas atau pindah domisili, sebaiknya juga mencabut berkas atau mutasi untuk memudahkan pemilik dalam membayar pajak tahunan.
Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini membuat banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang lumayan mahal. Meski begitu, ada juga yang memilih untuk melakukannya sendiri tanpa calo.
Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, bagi pemilik yang membeli kendaraan bekas juga perlu melakukan proses balik nama.
Mutasi kendaraan sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi alangkah baiknya mengetahui biaya dan cara cabut berkas kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Namun, jika akan melakukan balik nama secara bersamaan, maka dikenakan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Selanjutnya, untuk tahapan cabut berkas, sebagai berikut:
1. Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal
2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/22/091200515/begini-cara-cabut-berkas-kendaraan-tanpa-calo