Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Kurang, Bengkel Custom Belum Ajukan Sertifikat Uji Tipe

Kompas.com - 01/03/2024, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai kustomisasi kendaraan sudah diresmikan sejak akhir 2023. Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa setiap mobil modifikasi atau motor hasil kustomisasi harus memiliki sertifikat.

Terkait kustomisasi kendaraan sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Wuling Tawarkan Beragam Promo Menarik di BCA Expoversary 2024

Namun, rupanya sosialisasi peraturan ini belum banyak menyentuh akar rumput. Sebab para pelaku alias builder yang mengerjakan belum mengajukan sertifikasi alias uji tipe untuk mobil atau sepeda motor yang sudah dikustom.

Royal Enfield Luncurkan Motor Custom Continental GT Cafe Racer di Kustomfest 2019Kompas.com/Donny Royal Enfield Luncurkan Motor Custom Continental GT Cafe Racer di Kustomfest 2019

Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, sosialisasi regulasi mengenai kendaraan kustom belum sampai sampai ke para pelaku.

"Saya belum pernah mengajukan (uji tipe). Saya rasa juga dari 100 persen tidak banyak yang mengajukan. Saya sudah dari beberapa kali baca regulasinya yang sebelumnya, nanti akan keluar STNK khusus," ujar Diwa kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Alasan Diwa ialah, masyarakat termasuk pelaku di dunia kustom kendaraan seringkali diberikan regulasi yang seperti tarik ulur. Situasi itu yang kemudian membuat masyarakat jadi malas untuk mencari tahu regulasi yang berkaitan.

Baca juga: Cek Promo Subaru di Ajang BCA Expoversary 2024

Diwa memberi contoh salah satu kebijakan timbul tenggelam yang membuat bingung masyarakat ialah tilang uji emisi.

Sehingga ketika ada regulasi masyarakat jadi apatis. Hal serupa yang menurutnya berlangsung untuk regulasi kendaraan kustom saat ini. Apalagi regulasi tersebut mengatur dengan ketat mengenai hal yang sifatnya teknis.

Kustomfest 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Kustomfest 2023

"Kesimpulan saya waktu itu pemerintah itu memberikan regulasi tidak saklek. Seperti waktu itu regulasi mengenai emisi gas buang yang dari asap," ujarnya.

"Iya pertama menurut saya sosialisasinya dulu, setelah itu penindakan. Kalau sosialisasi sudah kemudian konsisten (pelaksanaannya). Sehingga orang jadi menyadari," ujar Diwa.

Untuk diketahui, pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal.

Baca juga: Banyak Orang Beli Mobil Listrik karena FOMO

Kustomfest 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Kustomfest 2023

Dokumen yang harus dilampirkan ialah:

  • Surat permohonan uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor.
  • Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
  • Salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala untuk kendaraan bermotor wajib uji berkala.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sertifikat bengkel kustomisasi.
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur kendaraan bermotor yang telah dilakukan kustomisasi.

Setelah permohonan dilengkapi, selanjutnya pemohon diharuskan membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji. Besaran biaya pengujian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati

Nantinya, dalam sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor, akan terdapat beberapa informasi, seperti:

  1. Nomor sertifikat
  2. Merek dan tipe
  3. Jenis
  4. Peruntukan
  5. Nomor rangka
  6. Nomor mesin atau nomor motor listrik
  7. Nama dan alamat bengkel kustomisasi
  8. Penanggung jawab bengkel kustomisasi
  9. Tahun kustomisasi
  10. Spesifikasi teknik kendaraan bermotor
  11. Berat kosong kendaraan bermotor
  12. Jumlah berat yang diizinkan
  13. Daya angkut orang
  14. Kelas jalan terendah yang boleh dilalui
  15. Tempat dan tanggal dilakukan pengujian
  16. Tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat
  17. Nama dan tanda tangan pemberi sertifikat

Kemudian, dari pihak bengkel kustomisasi yang telah memiliki sertifikat uji tipe kustomisasi juga diharuskan untuk mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kedua kartu tersebut memuat informasi tentang pemilik dan kendaraan itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com