Terkait kustomisasi kendaraan sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Namun, rupanya sosialisasi peraturan ini belum banyak menyentuh akar rumput. Sebab para pelaku alias builder yang mengerjakan belum mengajukan sertifikasi alias uji tipe untuk mobil atau sepeda motor yang sudah dikustom.
Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, sosialisasi regulasi mengenai kendaraan kustom belum sampai sampai ke para pelaku.
"Saya belum pernah mengajukan (uji tipe). Saya rasa juga dari 100 persen tidak banyak yang mengajukan. Saya sudah dari beberapa kali baca regulasinya yang sebelumnya, nanti akan keluar STNK khusus," ujar Diwa kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Alasan Diwa ialah, masyarakat termasuk pelaku di dunia kustom kendaraan seringkali diberikan regulasi yang seperti tarik ulur. Situasi itu yang kemudian membuat masyarakat jadi malas untuk mencari tahu regulasi yang berkaitan.
Diwa memberi contoh salah satu kebijakan timbul tenggelam yang membuat bingung masyarakat ialah tilang uji emisi.
Sehingga ketika ada regulasi masyarakat jadi apatis. Hal serupa yang menurutnya berlangsung untuk regulasi kendaraan kustom saat ini. Apalagi regulasi tersebut mengatur dengan ketat mengenai hal yang sifatnya teknis.
"Kesimpulan saya waktu itu pemerintah itu memberikan regulasi tidak saklek. Seperti waktu itu regulasi mengenai emisi gas buang yang dari asap," ujarnya.
"Iya pertama menurut saya sosialisasinya dulu, setelah itu penindakan. Kalau sosialisasi sudah kemudian konsisten (pelaksanaannya). Sehingga orang jadi menyadari," ujar Diwa.
Untuk diketahui, pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.
Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal.
Dokumen yang harus dilampirkan ialah:
Setelah permohonan dilengkapi, selanjutnya pemohon diharuskan membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji. Besaran biaya pengujian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, dalam sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor, akan terdapat beberapa informasi, seperti:
Kemudian, dari pihak bengkel kustomisasi yang telah memiliki sertifikat uji tipe kustomisasi juga diharuskan untuk mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kedua kartu tersebut memuat informasi tentang pemilik dan kendaraan itu sendiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/082200815/sosialisasi-kurang-bengkel-custom-belum-ajukan-sertifikat-uji-tipe