JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, jika tidak maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi tidak sah karena masa berlakunya tidak diperpanjang.
Apabila tidak membayar pajak dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati, sehingga jika telat bayar harus segera diurus.
Pasalnya, berdasarkan regulasi baru menyatakan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu lima tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayar pajak maka data regident akan dihapuskan. Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.
Baca juga: Mazda Optimistis Jual 7.000 Unit Mobil Tahun Ini
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya?
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Dapat dipastikan setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Saat di Samsat, motor atau mobil akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Ketika cek fisik, akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Setelah itu, melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
Baca juga: Mazda Optimistis Jual 7.000 Unit Mobil Tahun Ini
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susunan berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.