Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 25/02/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan merokok saat berkendara masih sering temui di jalanan Indonesia, sementara itu kegiatan ini bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Perlu diingat, merokok saat berkendara merupakan salah satu kegiatan yang melanggar aturan, karena dinilai mengurangi konsentrasi.

Baca juga: Pengendara Cekcok dengan Pengemudi, Buang Puntung Rokok Sembarangan

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, larangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditunjukkan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

 

Ilustrasi merokok saat berkendara.shutterstock Ilustrasi merokok saat berkendara.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sehingga bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi dan denda yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283, menyebutkan merokok dan mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana dan atau denda.

Baca juga: MG Sebut Mobilnya Banyak Disukai Kaum Hawa

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Sementara, pada Pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan jalan dilakukan oleh :

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com