Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Rutin Pagi-Sore, Catat Lokasi Razia Lawan Arah di Jakarta

Kompas.com - 25/02/2024, 16:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI bakal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin.

Rencananya, razia lawan arah bakal dilakukan dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

Baca juga: Jelang Penutupan, IIMS 2024 Catat Transaksi Rp 3,1 Triliun

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta (25/2/2024).

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan.

Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Makin Banyak Pengunjung IIMS 2024 yang Penasaran dengan Denza D9

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Salah satunya melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” ucap Syafrin.

Baca juga: Mobil Hidrogen Diklaim Lebih Ramah Lingkungan dari Kendaraan Listrik

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.

Berikut ini lokasi penindakan lawan arah di Jakarta:

Jakarta Pusat
• Jalan KH Mas Mansyur
• Jalan Kramat Bunder
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Karang Anyar
• Jalan Letjen Suprapto
• Jalan Kebon Sirih Timur
• Jalan Johar

Jakarta Utara
• Jalan Raya Cilincing

Jakarta Selatan
• Taman Setia Budi
• Jalan Rasuna Said
• Jalan Kalibata Raya
• Jalan Ciputat Raya

Jakarta Barat
• Ring Road Rawa Buaya
• Ring Road Pintu Air Cengkareng

Jakarta Timur
• Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
• Jalan Raya Bekasi
• Flyover Pondok Kopi
• Turunan Flyover Klender

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com