Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Lawan Arah dan Tabrak Pengendara Lain hingga Tewas

Kompas.com - 19/01/2024, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, kecelakaan terjadi kemarin siang, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 11.30 Wita, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Kejadian ini melibatkan dua sepeda motor yang dikendarai Fijen Nomleni (29) dan Martinus Nara Dila (18). Dalam kecelakaan tersebut, Fijen meninggal dunia di tempat, sedangkan Martinus mengalami luka serius.

Baca juga: Pemerintah Berharap BYD Bisa Pakai Baterai Mobil Listrik Lokal

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.GAS2.org Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

Florensi menuturkan, kejadian ini bermula saat Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai Fijen, bergerak dari arah samping Kantor Wali Kota Kupang untuk memutar balik.

Namun, pada lawan arah muncul sepeda motor Yamaha Mio J DH 3718 HN yang dikendarai Martinus bergerak melawan jalur.

Baca juga: Repsol Ikut Mundur Jadi Sponsor Honda di MotoGP?

Keduanya berkendara dengan kecepatan tinggi dan jarak yang sangat dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara sepeda motor yang melawan arah kini sudah bukan sekedar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pebalap road race tewas tertimpa gerbang start/finis. Peristiwa itu terjadi di ajang Bupati Paser Cup 2023, di area Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (9/12/2023).SHUTTERSTOCK/osobystist Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pebalap road race tewas tertimpa gerbang start/finis. Peristiwa itu terjadi di ajang Bupati Paser Cup 2023, di area Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (9/12/2023).

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenarai. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Guna mengatasi hal tersebut, Jusri mengatakan harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk sosialisasi berkendara melawan arah.

Baca juga: 13 Merek Roda Dua dan 15 Motor Listrik Hadir di IIMS 2024

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,” ucap Jusri.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau