BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberlakukan sistem satu arah di Jalan Djuanda.
Dikutip dari Kompas.com, beberapa pengendara sepeda motor melanggar aturan tersebut karena terlalu jauh untuk memutar balik, sehingga melawan arus dan lewat trotoar Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Apabila tidak memotong jalan dengan melawan arus, pengendara motor harus melewati Istana Bogor kemudian berbelok ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista) untuk menuju Simpang BTM.
Baca juga: Xpander Hybrid Dijual Lebih Mahal Rp 54 Juta dari Xpander Biasa
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, biasanya pengendara sepeda motor melakukan lawan arah karena dua alasan, yakni ingin cepat sampai dan irit BBM padahal itu salah.
“Masyarakat harus pahami, mentaati aturan itu penting untuk membangun peradaban. Sehingga, lalu lintas menjadi lebih tertib,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Terdapat tuntutan kepada setiap pengendara untuk menyesuaikan mobilisasi sesuai dengan kecepatan, jarak, jenis dan karakter agar terhindar dari bahaya.
Baca juga: Yadea Klaim Jualan 2.900 Unit Motor Listrik Subsidi pada 2023
“Melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menjemput bahaya,” kata Sony.
Sony juga menjelaskan, masyarakat perlu meningkatkan kualitas perilaku dalam hal menghargai hak sesama pengguna jalan. Semua sudah diatur sesuai porsinya masing-masing dan tidak diperbolehkan mengambil hak orang lain demi keselamatan bersama dan menghindari konflik.
Kebiasaan buruk lawan arah ini perlu ditinggal sebab dapat memicu terjadinya kecelakaan, ini juga termasuk perilaku penyimpangan baik dari sisi hukum maupun norma dalam bersosial dengan pengguna jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.