Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Isra Miraj dan Imlek, Pelayanan BPKB Tutup sampai Minggu

Kompas.com - 09/02/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen berwajib, menyikapi libur nasional Isra Miraj dan Imlek.

Karena ada rentetan libur dalam waktu berdekatan, kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan tutup mulai tanggal 8-11 Februari 2024.

Informasi ini dipastikan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Senin (12/2/2024), dengan jadwal normal dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: BYD Resmikan Delapan Diler Pertama di Indonesia

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Davide Brivio Kembali ke MotoGP, Gabung dengan Trackhouse Racing

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com