Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pikap Dilarang Angkut Orang, Berbahaya dan Melanggar Aturan

Kompas.com - 28/12/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Menikmati libur Tahun Baru 2024 bersama keluarga atau kerabat menggunakan kendaraan pribadi sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat di Indonesia.

Bahkan beberapa masyarakat menggunakan mobil pikap untuk liburan ke tempat wisata terdekat, sehingga kendaraan yang biasanya digunakan mengangkut barang dialihfungsikan menjadi angkutan orang.

Tanpa disadari perilaku tersebut sangat berbahaya, dan perlu diperhatikan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang bisa membawa potensi risiko tertentu.

Baca juga: 4 Poin Penting Atur Barang Bawaan di Bagasi Mobil Saat Liburan

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang masih naik pikap di bagian bak tidak memikirkan apa bahaya yang bisa terjadi.

“Mereka berpikir sangat simpel, kenapa harus susah kalau bisa mudah. Jadi katika berpikir soal keselamatan, banyak sekali pertimbanngan, sehingga terlihat merepotkan,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bak belakang pikap yang didesain untuk membawa barang, apabila digunakan mengangkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

Baca juga: Tips Anti-stres Mengemudi Macet-macetan Saat Musim Liburan

“Bak pikap tidak ada safety belt, risikonya bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbanga. Lalu bak pikap tidak dilengkapi pelindung atap, jadi penumpang rawan terkena terpaan angin,” ujar Sony.

Kemudian, di bak pikap tidak ada batas aman duduk sempurna. Sehingga bisa dibilang, orang yang baik di bak pikap bagaikan terombang-ambing, sangat mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.

Selain berbahaya, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.

Baca juga: H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat

Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
itu kemarin waktu demo dukung palestina banyak truk dan pickup angkut bocil di bak barang, kok ga ditindak, ga habis pikir, itu ortunya pada kemana


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau