Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pikap Dilarang Angkut Orang, Berbahaya dan Melanggar Aturan

Kompas.com - 28/12/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Menikmati libur Tahun Baru 2024 bersama keluarga atau kerabat menggunakan kendaraan pribadi sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat di Indonesia.

Bahkan beberapa masyarakat menggunakan mobil pikap untuk liburan ke tempat wisata terdekat, sehingga kendaraan yang biasanya digunakan mengangkut barang dialihfungsikan menjadi angkutan orang.

Tanpa disadari perilaku tersebut sangat berbahaya, dan perlu diperhatikan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang bisa membawa potensi risiko tertentu.

Baca juga: 4 Poin Penting Atur Barang Bawaan di Bagasi Mobil Saat Liburan

Opik (42), dan keluarga saat berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan memakai mobil pick up, Senin (24/4/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Opik (42), dan keluarga saat berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan memakai mobil pick up, Senin (24/4/2023).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang masih naik pikap di bagian bak tidak memikirkan apa bahaya yang bisa terjadi.

“Mereka berpikir sangat simpel, kenapa harus susah kalau bisa mudah. Jadi katika berpikir soal keselamatan, banyak sekali pertimbanngan, sehingga terlihat merepotkan,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bak belakang pikap yang didesain untuk membawa barang, apabila digunakan mengangkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

Baca juga: Tips Anti-stres Mengemudi Macet-macetan Saat Musim Liburan

Susanti dan pelatihnya saat berada di atas mobil pick up.  POS KUPANG.COM/IRFAN HOI Susanti dan pelatihnya saat berada di atas mobil pick up.

“Bak pikap tidak ada safety belt, risikonya bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbanga. Lalu bak pikap tidak dilengkapi pelindung atap, jadi penumpang rawan terkena terpaan angin,” ujar Sony.

Kemudian, di bak pikap tidak ada batas aman duduk sempurna. Sehingga bisa dibilang, orang yang baik di bak pikap bagaikan terombang-ambing, sangat mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.

Selain berbahaya, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.

Baca juga: H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat

Keluarga Mila memilih menggunakan mobil pick up untuk perjalanan mudik Jakarta - Madura pada Minggu (10/6/2018). RIMA WAHYUNINGRUM Keluarga Mila memilih menggunakan mobil pick up untuk perjalanan mudik Jakarta - Madura pada Minggu (10/6/2018).

Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com