JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan berakhir dalam dua hari lagi.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 29 Desember 2023. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
"Bagi yang belum merasakan, segera bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB-nya, karena akan berakhir 2 hari lagi," tulis pernyataan Bapenda Jakarta melalui akun instagram resminya, dikutip Rabu (27/12/2023).
Baca juga: 4 Poin Penting Atur Barang Bawaan di Bagasi Mobil Saat Liburan
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca juga: Begini Jadinya jika Toyota Rangga Concept Jadi MPV
View this post on Instagram
Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.