Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus dan Bayar Tilang Elektronik, Cukup Pakai Ponsel

Kompas.com - 28/12/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi yang semakin canggih memungkinkan banyak aktivitasi dilakukan secara elektronik, salah satunya yakni proses tilang pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement alias kamera ETLE.

Persebaran kamera ETLE juga sudah cukup banyak dan menjangkau banyak sudut, khususnya di area perkotaan besar. Kini, pelanggar aturan lalu lintas bisa lebih cepat diidentifikasi dan ditindak melalui tilang elktronik.

Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, proses pengurusannya pun bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan ponsel. Artikel ini akan membahas seputar langkah-langkah penyelesaian dari awal hingga akhir.

Baca juga: Jumlah Tilang ETLE 2023 Naik 35,7 Persen, Nilai Denda Capai Rp 121,7 M

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, pengendara yang sudah terkena tilang akan mendapat kiriman surat konfirmasi dari pihak Kepolisian.

Surat konfirmasi ini mencangkup foto bukti dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, dan link serta kode referensi.

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan harus segera melakukan klarifikasi ke pihak Kepolisian dengan batas waktu maksimal delapan hari kerja. Tahapan ini bisa dilakukan secara online dengan mengakses website ETLE Polri.

Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Ketentuannya

Setelah melakukan klarifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari.

Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat. Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan juga secara online.

Berikut adalah cara mengurus pembayaran tilang elektronik :

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

1) Masuk ke situs resmi e-tilang milik Kejaksaan melalui ponsel

2) Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik

3) Apabila nomor berkas tilang sudah sesuai, layar akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

4) Pilih “Bayar” dan lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia, dan pastikan nominal denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan

5) Pilih “Konfirmasi Pembayaran” dan bayar dengan menggunakan opsi yang tersedia, dan simpan laporan transaksi sebagai bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau