Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari ETLE, Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol

Kompas.com - 12/12/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), juga diterapkan di beberapa ruas jalan tol untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang bisa tertangkap kamera pemantau ETLE adalah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Musim Pemilu Tak Ganggu Penjualan Mobil, Gaikindo Bidik 1,1 Juta Unit

Karena itu, ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan tol.

Peraturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Pemasangan kamera ETLE di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Pemasangan kamera ETLE di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 kilomater per jam (kpj) sampai 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Baca juga: Cara Memilih Posisi Duduk di Bus AKAP agar Nyaman Selama Perjalanan

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jika ada pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 120 kpj sudah pasti akan dapat surat tilang.

“Jadi, bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Semarang - Demak seksi II Pemprov Jateng Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Semarang - Demak seksi II

Jika pengguna jalan tol melebihi batas kecepatan, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar tersebut akan tertangkap speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Untuk proses verifikasi dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com