Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari ETLE, Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), juga diterapkan di beberapa ruas jalan tol untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang bisa tertangkap kamera pemantau ETLE adalah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan tol.

Peraturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 kilomater per jam (kpj) sampai 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jika ada pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 120 kpj sudah pasti akan dapat surat tilang.

“Jadi, bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Jika pengguna jalan tol melebihi batas kecepatan, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar tersebut akan tertangkap speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Untuk proses verifikasi dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/12/161200215/hindari-etle-ingat-batas-kecepatan-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke