Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana dengan Status Hak Cipta Mobil Replika?

Kompas.com - 28/11/2023, 19:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Hak cipta atau copyright kendaraan dimiliki oleh produsen. Seperti halnya sebuah karya seni akan selalu melekat pada siapa pembuatnya.

Namun, akhir-akhir ini bermunculan mobil-mobil replika baik model klasik atau supercar. Tentu bagi orang awam ini menjadi pertanyaan, apakah tidak ada komplain dari pihak produsen.

Rupanya, dalam dunia otomotif ada aturan khusus yang diakui di seluruh dunia bahwa hak cipta sebuah mobil ada batasnya.

Baca juga: Replika Porsche 64 Berlin Rome yang Terbuat dari Bahan Alumunium

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

Yudi, Pemilik Yumos Garage mengatakan semua orang boleh membuat replika sebuah kendaraan bila tidak ada perpanjangan hak cipta dari pihak produsen.

“Batasnya 25 tahun, katakanlah suatu mobil itu sudah berusia 25 tahun lebih maka bila tidak ada hak cipta kembali, mobil tersebut boleh ditiru oleh siapa saja, maka dari itu dalam aturan kustomisasi ada batasan mobil apa saja yang boleh ditiru,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Yudi mengatakan di beberapa negara Eropa dan Amerika sudah banyak praktik peniruan mobil seperti Porsche dan sejenisnya.

Baca juga: Replika Porsche Janis Joplin Ramaikan Kustomfest 2023

Replika supercarinstagram.com/ronny_nopirman Replika supercar

“Mereka semua bisa mengcopy mobil-mobil yang usianya sudah lebih dari 25 tahun, di sana biasanya mereka membuat tiruan dari bahan viber karena lebih mudah, tidak seperti bahan pelat,” ucap Yudi.

Selama tidak ada komplain dari pihak produsen mobil-mobil yang sudah lewat batas usia tersebut bisa ditiru menurut Yudi.

“Makanya aturan tersebut diadopsi di Indonesia kan, tertuang di PM 45 tahun 2023, jadi tidak semua mobil boleh ditiru, seperti misal mobil VW keluaran terbaru itu tidak boleh dibikin replikanya,” ucap Yudi.

Baca juga: Bisa Jadi Koleksi, Replika Lexus dan Land Cruiser Ini Berlisensi Resmi

Jadi, mobil-mobil replika yang ada di pasaran secara umum tidak melanggar hak cipta. Namun, dalam meniru pegiat kustomisasi harus taat aturan terkait batas usia kendaraan yang akan dicopy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau