Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia

Kompas.com - 24/11/2023, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran tilang kendaraan kini bisa dilakukan secara online lewat ponsel. Umumnya, pengendara yang kena tilang akan menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Namun, di zaman serba modern ini pembayaran bisa dilakukan dari mana saja. Seperti pengalaman yang dibagikan oleh pria bernama Samuel Ray melalui akun Instagram pribadinya bernama @srl789.

Dalam unggahan tersebut Ray menceritakan bahwa dirinya terkena tilang manual akibat melanggar ganjil genap saat melintas di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Menilik Kecanggihan Teknologi Ramah Lingkungan pada Kendaraan Toyota Hybrid System

Ray kemudian mendapat surat tilang biru beserta keterangan denda tilang yang harus di bayar.

Dalam surat tersebut juga tertulis tanggal pengadilan, di mana pemilik kendaraan bisa memilih untuk datang atau tidak. Selanjutnya, Ray melakukan pembayaran online melalui platform Tokopedia.

Membayar tilang di Tokopedia memang dapat dilakukan dengan mudah, hanya melalui ponsel. Selain itu, pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Berikut cara bayar e-tilang via aplikasi Tokopedia:

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia. Apabila belum mengunduh maka download aplikasi di Play Store (Android) atau Apps Store (iOS).
  • Pada halaman depan pilih “Semua Kategori”
  • Pilih “Pajak & Pendidikan”
  • Pilih “Bayar PNBP”
  • Masukkan Kode Billing
  • Klik “Cek Tagihan”
  • Nanti akan muncul detail tagihan pembayaran tilang yang harus dibayarkan
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil atau sukses dibayar.

Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain. Berikut tata cara pembayaran denda tilang secara online dilansir dari situs resmi kejaksaan.

Baca juga: Pindah ke Ducati Musim Depan, Marc Marquez Enggak Muluk-muluk

  • Buka alamat e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda
  • Klik “pilih” dan pilih tanggal pembayaran
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan
  • Setelah mendapat kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN, dan BNI), Indomaret, dan Bukalapak.
  • Setelah bayar, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau