JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran tilang kendaraan kini bisa dilakukan secara online lewat ponsel. Umumnya, pengendara yang kena tilang akan menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.
Namun, di zaman serba modern ini pembayaran bisa dilakukan dari mana saja. Seperti pengalaman yang dibagikan oleh pria bernama Samuel Ray melalui akun Instagram pribadinya bernama @srl789.
Dalam unggahan tersebut Ray menceritakan bahwa dirinya terkena tilang manual akibat melanggar ganjil genap saat melintas di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Menilik Kecanggihan Teknologi Ramah Lingkungan pada Kendaraan Toyota Hybrid System
Ray kemudian mendapat surat tilang biru beserta keterangan denda tilang yang harus di bayar.
Dalam surat tersebut juga tertulis tanggal pengadilan, di mana pemilik kendaraan bisa memilih untuk datang atau tidak. Selanjutnya, Ray melakukan pembayaran online melalui platform Tokopedia.
Membayar tilang di Tokopedia memang dapat dilakukan dengan mudah, hanya melalui ponsel. Selain itu, pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.
View this post on Instagram
Berikut cara bayar e-tilang via aplikasi Tokopedia:
Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain. Berikut tata cara pembayaran denda tilang secara online dilansir dari situs resmi kejaksaan.
Baca juga: Pindah ke Ducati Musim Depan, Marc Marquez Enggak Muluk-muluk