Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia

Namun, di zaman serba modern ini pembayaran bisa dilakukan dari mana saja. Seperti pengalaman yang dibagikan oleh pria bernama Samuel Ray melalui akun Instagram pribadinya bernama @srl789.

Dalam unggahan tersebut Ray menceritakan bahwa dirinya terkena tilang manual akibat melanggar ganjil genap saat melintas di kawasan Jakarta Selatan.

Ray kemudian mendapat surat tilang biru beserta keterangan denda tilang yang harus di bayar.

Dalam surat tersebut juga tertulis tanggal pengadilan, di mana pemilik kendaraan bisa memilih untuk datang atau tidak. Selanjutnya, Ray melakukan pembayaran online melalui platform Tokopedia.

Membayar tilang di Tokopedia memang dapat dilakukan dengan mudah, hanya melalui ponsel. Selain itu, pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia. Apabila belum mengunduh maka download aplikasi di Play Store (Android) atau Apps Store (iOS).
  • Pada halaman depan pilih “Semua Kategori”
  • Pilih “Pajak & Pendidikan”
  • Pilih “Bayar PNBP”
  • Masukkan Kode Billing
  • Klik “Cek Tagihan”
  • Nanti akan muncul detail tagihan pembayaran tilang yang harus dibayarkan
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil atau sukses dibayar.

Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain. Berikut tata cara pembayaran denda tilang secara online dilansir dari situs resmi kejaksaan.

  • Buka alamat e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda
  • Klik “pilih” dan pilih tanggal pembayaran
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan
  • Setelah mendapat kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN, dan BNI), Indomaret, dan Bukalapak.
  • Setelah bayar, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/24/130100715/cara-mudah-bayar-denda-tilang-via-aplikasi-tokopedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke