Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mulai Lakukan Sosialisasi Aturan Kustomisasi

Kompas.com - 24/11/2023, 10:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Semarang, Jawa Tengah.

Latar belakang dari diterbitkannya aturan kustom kendaraan bermotor, tak lain karena perkembangannya yang pesat dan jadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.

Meski demikian, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aznal dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2023).

Baca juga: Regulasi Kustomisasi Dianggap Tak Sentuh Inti Kendaraan Kustom

Kustomfest 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Kustomfest 2023

Aznal menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas regulasi tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

Regulasinya mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.

Sementara itu, Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengatakan, kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor jadi tipe kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kustomisasi dikatakan dapat dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," ucap Yusuf.

Baca juga: Gara-gara Tanjakan Spongebob, Avanza Reborn Bekas Ramai Peminat

Tiap kegiatan perubahan, harus dipastikan telah memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini untuk memastikan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi aman dioperasikan di jalan umum juga memudahkan penggunanya.

Bengkel yang melakukan kustomisasi wajib memiliki pemahaman teknis dan tersertifikasi, dan bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.

Kegiatan kustomisasi kendaraan dilakukan dengan melakukan uji tipe, dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Modifikasi Toyota Kijang PikapKompas.com/Nanda Modifikasi Toyota Kijang Pikap

Diggi Rachim, Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, adanya regulasi ini menjadi kabar gembira bagi pegiat modifikasi.

"Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," ucap Diggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com