Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Marka Jalan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 18/11/2023, 14:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang digunakan untuk memberikan petunjuk, aturan, dan informasi pada pengguna jalan.

Maka dari itu, pengguna jalan sebaiknya memahami marka jalan dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, aturan rambu marka jalan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Hutama Karya (Persero). Ilustrasi jalan tol.

Pada pasal 19 berisi marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingati atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas.

Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan serong. Sekadar informasi, marka yang sering ditemui dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Baca juga: Denda Tilang Tak Bisa Dikembalikan, Ini Dasar Hukum Masuk Kas Negara

Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.
Dok PT Suryamas Dutamakmur Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.

“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 Ayat 1 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com