Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Tilang Tak Bisa Dikembalikan, Ini Dasar Hukum Masuk Kas Negara

Kompas.com - 08/11/2023, 13:47 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini dihentikannya tilang terhadap pelanggar emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat.

Polisi terkesan maju mundur atau tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan tilang terhadap emisi gas buang.

Baca juga: Suzuki Resmi Perkenalkan GSX-S1000GX, Motor Sport Tourer Futuristis

Sebagai gantinya ke depan polisi akan tetap akan melakukan razia namun hanya akan memberikan imbauan kepada pengguna yang melakukan pelanggaran tidak melakukan servis kendaraan.

Mobil tua (Motuba) Toyota Kijang Kapsul LGX lansiran 2004 lolos tilang uji emisi JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Mobil tua (Motuba) Toyota Kijang Kapsul LGX lansiran 2004 lolos tilang uji emisi Jakarta

Karena tidak konsisten hal ini dianggap merugikan sebagian pengguna kendaraan yang sudah terkena tilang sebelumnya.

Muncul pendapat bahwa pelanggar emisi gas buang yang sudah kena tilang sebelumnya supaya dianulir dan uangnya dikembalikan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, menjelaskan denda tersebut tidak dapat dikembalikan dan akan masuk ke kas negara. Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, denda tilang tidak bisa dikembalikan atau dianulir sesuai pada Pasal 211-216 KUHAP, kemudian Pasal 267-269 Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta Perma No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Soal Uji Emisi, Pengamat Sarankan supaya Masyarakat Dapat Hadiah

Walaupun terkena tilang uji emisi, sebagian pengendara tetap taat dan kooperatif mengikuti aturanKompas.com/Daafa Alhaqqy Walaupun terkena tilang uji emisi, sebagian pengendara tetap taat dan kooperatif mengikuti aturan

"Penyelesaian perkara terhadap pelanggaran lalu-lintas menggunakan acara cepat. Dalam acara cepat bahwa untuk pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara (BA) pemeriksaan, oleh karena itu catatan (tilang) segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya (Pasal 212 KUHAP)," kata Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Kemudian kata Budiyanto, di dalam UU LLAJ Pasal 267 UU No 22 tahun 2009 ayat 1 disebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa pidana.

"Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan," katanya.

"Uang denda yang ditetapkan pengadilan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 269 ayat 1 UU 22 /2009)," katanya.

Baca juga: Modifikasi Nyeleneh Toyota Innova Zenix

Proses pengujian emisi kendaraan mobil saat tilang uji emisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses pengujian emisi kendaraan mobil saat tilang uji emisi

Dari aturan tersebut kata Budiyanto, berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

"Penetapan dari pengadilan atau yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa selaku eksekutor," kata Budiyanto.

"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang," jata Budiyanto.

"Semua harus melalui penetapan putusan dari pengadilan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau