Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Marka Jalan Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang digunakan untuk memberikan petunjuk, aturan, dan informasi pada pengguna jalan.

Maka dari itu, pengguna jalan sebaiknya memahami marka jalan dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, aturan rambu marka jalan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pada pasal 19 berisi marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingati atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas.

Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan serong. Sekadar informasi, marka yang sering ditemui dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 Ayat 1 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/18/144200215/melanggar-marka-jalan-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke