Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu Bakal Ditindak

Kompas.com - 03/11/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elektronik. Alasannya pun beragam, salah satunya adalah agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap.

Terkait hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan operasi penindakan ke sejumlah bengkel pembuatan pelat nomor palsu yang saat ini semakin marak digunakan di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, Mulai dari menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Baca juga: Alex Marquez Tidak Sabar Lihat Kakaknya Pakai Motor Ducati

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (2/11/2023).

Perlu digarisbawahi, bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” kata Ery.

Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di JakartaTMCPoldaMetro Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prioritaskan Ducati, Tim VR46 Buka Pintu buat Pabrikan Lain

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com