Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 31/10/2023, 17:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali razia tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 besok.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Baca juga: Ini Aturan Soal Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Bisa Kena Tilang

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” lanjut dia.

Razia yang akan dilakukan telah disempurnakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu. Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dalam razia besok.

Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Jangan Berharap Honda Jual Freed Lagi di Indonesia

Uji emisi di Planet BanPLANET BAN Uji emisi di Planet Ban

Asep pun mengingatkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com