Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tilang Uji Emisi, Komunitas Motor Berharap Pemerintah Bisa Adil

Kompas.com - 20/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun sempat disetop pada pertengahan September 2023 karena dinilai kurang efektif, tilang uji emisi di DKI Jakarta akan berlaku kembali pada awal November 2023.

Satu pertimbangan yang menjadi alasan tilang uji emisi berlaku kembali, adalah karena kualitas udara di Ibu Kota ini semakin buruk dan penuh dengan polusi.

Berdasarkan data yang dibagikan pihak kepolisian, tercatat jika kendaraan bermotor adalah penyumbang utama polusi udara, dengan persentase sebanyak 67 persen. Penerapan tilang diharapkan bisa mereduksi angka tersebut.

Menanggapi kembalinya aturan ini, beberapa komunitas motor mengaku mafhum dan akan berupaya untuk menyesuaikan diri. Namun besar pula harapan agar pemerintah tetap berlaku adil bagi semua pengendara.

Baca juga: Komunitas Motor Soroti Aturan Tilang Uji Emisi

Motor tua Jawa Perak 250 lansiran 1954 Kompas.com/Daafa Alhaqqy Motor tua Jawa Perak 250 lansiran 1954

Faiz Yusi, Ketua Umum Komunitas Persaudaraan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), menganggap aturan uji emisi akan sangat membatasi ruang gerak komunitas otomotif, khususnya yang berfokus pada kendaraan klasik seperti mobil tua atau motor tua.

Perihal isu tilang uji emisi ini, Faiz mengaku sudah berbincang dengan beberapa komunitas lainnya. Semua pihak mengaku siap mendukung suksesi aturan, dengan beberapa catatan.

“Kami (komunitas) pastinya harus dukung, karena kami warga negara Indonesia, warga negara hukum. Tapi mudah-mudahan tetap ada ruang gerak. Maksudnya ruang itu contohnya untuk berkreasi dan berekspresi,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Ungkapan serupa juga disampaikan oleh Marcellino Kristianto, Ketua Umum Komunitas GS X Gang. Dia berharap pemerintah bisa berlaku adil saat menerapkan tilang uji emisi, dan memberlakukan aturan ini bagi semua kendaraan tanpa terkecuali.

Baca juga: Perawatan Motor Tua Eropa dan AS Lebih Mudah Dibandingkan Jepang

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

“Pejabat dan aparat kan juga menggunakan kendaraan, yang enggak semuanya baru, ada yang tua juga. Itu sebaiknya dipastikan dulu lulus uji emisi, jadi enggak cuma masyarakat saja,” ucapnya.

Untuk diketahui, informasi pemberlakuan kembali tilang uji emisi pertama kali disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Ani mengatakan, rencana tilang sudah masuk ke tahap pematangan, dan proses koordinasi antar-lembaga terkait mulai dipetakan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com