Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas Polri Terulang Lagi

Kompas.com - 17/10/2023, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di Instagram, menunjukkan aksi arogan seorang oknum yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri.

Kejadian tersebut dibagikan oleh akun @jakut.info, nampak perekam yang menggunakan dashcam mobil nyaris bersenggolan dengan oknum.

Ketegangan pun sempat terjadi, ketika oknum yang mengendarai Fortuner menghentikan mobil dan membentak-bentak perekam. Tidak hanya itu, dirinya bahkan lanjut mengancam dengan tongkat besi.

Beruntungnya, tindak kekerasan tidak terjadi, dan oknum langsung tancap gas pergi dari lokasi kejadian.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Aturan Tilang Uji Emisi Perlu Dasar Hukum yang Baku

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Berdasarkan kesaksian pengunggah video, insiden ini dialami oleh adiknya dan berlokasi di area sekitar jalan raya seberang Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/10/2023) dini hari.

"Guys jadi ini barusan kejadian sama ade gw. Jadi ade lagi jalan balik ke rumah dari PIK. Terus di jalan gak ada apa2 tiba2 ada mobil Fortuner plat polisi nyalain strobo suruh ade gw berhenti kemungkinan gara2 gak dikasih jalan jalur tengah. Padahal jalan lebar. Pas di lampu merah, dia berhentiin ade gw trus kluarin tongkat besi. Mungkin dia liat ada dashcam jadi gak turun dia,” ucapnya, dikutip Kompas.com Selasa (17/10/2023).

Menanggapi insiden pada video ini, redaksi menghubungi pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan.

Baca juga: SPKLU Belum Merata Jadi Penyebab Popularitas BEV Lambat

Ruang Kontrol ETLE BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Ruang Kontrol ETLE Bengkulu

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengaku sudah memiliki hasil investigasi terkait peristiwa itu.

Dia menjelaskan, oknum pengendara Fortuner yang terekam dalam video bukanlah anggota Polisi, dan pelat nomornya adalah palsu.

“Betul kasus itu (oknum Fortuner) sudah kami periksa, hasilnya pelat palsu, bukan anggota (Polisi),” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Pasar BEV Bergerak Positif September 2023, Air ev Kuasai Pasar

Polisi mengatakan bahwa AS, tersangka tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari, sempat menghilangkan barang bukti. Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang ia kendarai melawan arah dan menabrak dua mobil.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi mengatakan bahwa AS, tersangka tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari, sempat menghilangkan barang bukti. Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang ia kendarai melawan arah dan menabrak dua mobil.

Eka menambahkan, klaim pelat palsu terbukti setelah pihaknya melakukan investigasi. Haslinya, memang kode pada pelat nomor dinas Polri 5727-00 tersebut tidak terdaftar.

“Nomer resgistrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang,” ucapnya.

Terkait identitas dari oknum yang dimaksud, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan investigasi lanjutan. Hal ini nampaknya cukup menantang, akibat digunakannya pelat palsu.

Baca juga: Soal Aturan Ganjil Genap Motor, Polisi Akui Masih Harus Olah Data

Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.

Perekam tidak melapor

Eka menambahkan hasil lain yang diperoleh dari investigasi, ternyata, perekam insiden tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kepolisian baru menerima informasi tersebut hanya dari momen viral akibat media sosial saja, namun soal pengajuan penindakan hukum, belum ada pihak yang mengajukan.

“Sampai sekarang ini, (perekam) belum mengajukan laporan, jadi hanya memblow-up lewat medsos saja,” ucap dia.

Baca juga: Soal Kendaraan Listrik, Peneliti BRIN Sebut Masyarakat Kurang Peka

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Eka mengaku cukup menyayangkan sikap seperti ini, karena sejatinya, proses hukum tentu bisa dijalankan jika ada laporan dari pihak yang bersangkutan.

“Seharusnya kalau mengalami kejadian semacam ini, laporkan saja langsung ke pihak Polisi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau