JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dihentikan pada September 2023, aturan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta disebut akan kembali berlaku mulai awal November 2023.
Aturan ini kembali karena satu alasan, sebab kualitas udara Jakarta yang semakin buruk, efek dari tingginya kadar polusi. Kondisi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Tilang uji emisi juga sudah disosialisasikan oleh instansi-instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI, Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Informasi pertama kali digaungkan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Dia menjelaskan, tilang uji emisi nampaknya sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas udara Ibu Kota.
Baca juga: Isu Ganjil Genap Motor Dijadikan Momen agar Masyarakat Beli Motor Listrik
Ani mengatakan, rencana tilang sudah masuk ke tahap pematangan, dan proses koordinasi antar-lembaga terkait mulai dipetakan.
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Ani dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membagikan rekap data terbaru terkait sumber utama polusi, di mana emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar dengan angka 67 persen.
“Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ucapnya.
Baca juga: Pasar BEV Bergerak Positif September 2023, Air ev Kuasai Pasar
Menyusul kembalinya tilang uji emisi, pihak Dinas Lingkungan Hijau mengimbau agar masyarakat mulai menyiapkan dan membenahi kendaraan pribadi milik masing-masing.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menjelaskan, menimbang masih ada beberapa pekan sebelum tilang uji emisi kembali, masih ada cukup waktu bagi masyarakat bersiap.
“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang, karena sudah banyak juga bengkel-bengkel yang menyediakan pelayanan uji emisi mandiri,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Soal Kendaraan Listrik, Peneliti BRIN Sebut Masyarakat Kurang Peka
Tilang uji emisi belum punya aturan spesifik
Walaupun target dan tujuan tilang uji emisi Jakarta sudah jelas, aturan ini dirasa perlu lebih dikuatkan, sebab sejauh ini, masih belum ada dasar hukum dan regulasi pengaturan yang spesifik.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, adanya dasar hukum konkrit seperti Undang-undang atau peraturan tertentu bisa jauh lebih menguatkan proses tilang uji emisi.
Baca juga: Soal Aturan Ganjil Genap Motor, Polisi Akui Masih Harus Olah Data
Untuk diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi masih mematri Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang, serta Pasal 255 dan 256 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum.