Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Ganjil Genap Motor, Polisi Akui Masih Harus Olah Data

Kompas.com - 17/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana aturan ganjil genap motor sempat diutarakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tepatnya pada momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, belum lama ini.

Adapun alasan dari wacana tersebut berkaitan dengan kualitas udara Jakarta, yang dinilai semakin buruk dan penuh dengan polusi.

Berdasarkan data yang diperoleh, Sigit menjelaskan jika penyumbang terbesar polusi udara adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, dengan persentase sebesar 67 persen.

Menimbang tingginya angka tersebut, ada kemungkinan jika ganjil genap juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua, menimbang dari segi populasi, jumlahnya memang paling besar.

Baca juga: Luca Marini Sarankan MotoGP Pakai Sistem Kartu Merah ala Sepak Bola

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Sigit dalam siaran daring Hut Bhayangkara ke-68, Selasa (26/9/2023).

Walaupun baru sebatas wacana dan belum menjadi aturan baku, banyak masyarakat yang mengaku khawatir. Adanya ganjil genap motor ditakutkan bisa mempersulit proses mobilisasi.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ganjil genap khusus motor nampaknya belum diterapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi, Polisi Imbau Segera Servis Kendaraan

Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan, kaitannya dengan kesiapan masyarakat, prosedur penegakkan hukum (gakkum) dan beberapa poin penunjang lainnya.

“Karena namanya wacana, berarti masih harus dievaluasi dulu. Banyak evaluasinya, dan banyak pertimbangannya,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Menurut Mukmin, poin utama yang menjadi pertimbangan sebelum menerapkan aturan baru adalah segi manfaat, dan seberapa besar pengaruhnya bagi masyarakat.

Baca juga: Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat

“Nanti kan akan kita (Polisi) lihat dari segi efektivitasnya, apakah bermanfaat bagi masyarakat? Apakah bisa se-efektif seperti gage yang berlaku sekarang?” ucapnya.

Kendati demikian, Mukmin tetap mewanti-wanti masyarakat agar bersiap dan tetap menaati aturan, bilamana ganjil genap motor betul-betul diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Megawati Panggil Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Apa Pesannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau