Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Ban Cadang Mobil Ada yang Berbeda dengan Ukuran Standar

Kompas.com - 06/10/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Ban cadang merupakan salah satu suku cadang penting yang wajib berada di mobil. Jika pemilik kendaraan ditemukan tidak menyiapkan ban serep maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal ini tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Hubungan China dan Eropa Memanas karena Mobil Listrik Murah

Ban cadangan Toyota Sienta ukuran 16 inci 195/55 pada tipe Q (kiri) dan 15 inci 185/60 pada tipe E (kanan).Febri Ardani/KompasOtomotif Ban cadangan Toyota Sienta ukuran 16 inci 195/55 pada tipe Q (kiri) dan 15 inci 185/60 pada tipe E (kanan).

Selanjutnya, masih pada pasal yang sama ayat 3 tertulis bahwa perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Kemudian untuk seseorang yang melanggar akan dikenakan sanksi atau denda, seperti yang tertulis pada Pasal 278, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Kargo Tim Balap MotoGP Mulai Mendarat di Lombok

Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Ban cadangan berukuran sama dan peleknya juga sama.Febri Ardani/KompasOtomotif Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Ban cadangan berukuran sama dan peleknya juga sama.

Kemudian, ukuran ban cadang mobil lebih kecil dari ban yang terpasang pada kendaraan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2.

Pada ayat 1 tertulis ban cadangan harus memiliki ukuran sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Lalu pada ayat 2 tertulis bahwa ban dapat memiliki lebar tapak berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, namun harus memiliki diameter keseluruhan sama.

Baca juga: Ciri-ciri Power Steering Hidrolik Bocor

Sementara itu, Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, ukuran ban cadangan lebih kecil agar tidak memakan tempat dan juga tidak digunakan terlalu lama.

Ban cadangan dibuat lebih kecil agar tidak dipakai untuk harian, melainkan hanya dipakai sampai ke tukang tambal ban,” ungkap Didi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi , pada mobil modern saat ini telah menerapkan space saver tire. Sehingga ruang penyimpanan lebih kecil, maka dari itu ukuran ban dipilih lebih tipis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com