Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Cukup Usia Belum Tentu Lolos Tes Psikologi Ujian SIM

Kompas.com - 29/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecukupan usia merupakan satu syarat wajib yang harus dipenuhi saat hendak melakukan ujian SIM. Hal ini diatur dalam Pasal 217 huruf d PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi.

Kendati demikian, usia cukup tidak menjamin seseorang layak mendapatkan SIM. Ada satu faktor penentu lain yang harus dipenuhi, yakni kelayakan psikologi berdasarkan psikotes wajib.

Aturan ini juga telah tercantum di Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), dijelaskan jika tes psikologi digunakan sebagai barometer untuk mengukur kesehatan mental dan rohani seseorang.

Baca juga: Cara Mengurus Mobil yang Diderek Petugas Dishub di Jakarta

Waka Polres Kompol Wibowo Saputro bersama Kasatlantas AKP Mustakim menyaksikan pemohon SIM C baru mengikuti ujian praktik kendaraan di lintasan baru Markas Polres Tegal Kota, Senin (7/8/2023).Kompas.com/ Tresno Setiadi Waka Polres Kompol Wibowo Saputro bersama Kasatlantas AKP Mustakim menyaksikan pemohon SIM C baru mengikuti ujian praktik kendaraan di lintasan baru Markas Polres Tegal Kota, Senin (7/8/2023).

Satu yang harus dipahami, ternyata usia matang tidak menjamin kondisi psikologis baik. Ada kalanya, pemohon gagal memperoleh SIM karena gagal saat melakukan psikotes.

Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, kondisi mental seseorang adalah faktor utama yang sangat mempengaruhi kualitas berkendara dan kemampuan bersosialisasi di jalan.

“Itulah kenapa tes psikologi diletakkan di awal (sebelum pembuatan SIM), karena perannya memang vital,” kata dia kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Riyan membagikan 3 poin utama yang dinilai saat ujian psikologi, yakni kognitif alias nalar, psikomotorik alias responsivitas, dan kepribadian.

Baca juga: Jokowi Minta Bentuk Organisasi Baru Urus Integrasi Transportasi Umum

Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.ntmcpolri.info Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.

Menurutnya dari ketiga poin di atas, hanya poin kepribadian saja yang dianggap dinamis. Poin kognitif dan psikomotorik dianggap statis, alias memiliki standar.

“Biasanya pemohon yang gagal itu cenderung memiliki tingkat emosional tinggi dan respon rendah. Kenapa digagalkan? Karena dianggap berbahaya,” kata dia.

Berdasarkan data tersebut, Riyan menepis anggapan jika semakin tua usia seseorang, semakin siap pula dia untuk berkendara.

Kendati demikian, Riyan juga mengungkap data menarik lainnya soal pengaruh berkendara terhadap tingkat kematangan seseorang.

Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

Ilustrasi berkendara amanSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara aman

Menurutnya, seorang yang sudah memiliki SIM C selama setidaknya 2 tahun, kondisi psikologisnya cenderung lebih baik saat melakukan ujian SIM A.

“Jadi ada orang-orang yang sudah punya SIM C, bikin waktu masih remaja. Saat bikin SIM A, nilai ujian psikologinya bagus. Kemungkinan besar karena kognitif dan psikomotoriknya sudah teruji,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com