Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Psikolog

Kompas.com - 29/09/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan berkendara bagi anak di bawah usia 17 tahun tidak serta merta ditetapkan berdasarkan kemampuan mengemudi saja. Ternyata, ada faktor lain yang pertimbangannya jauh besar, yakni kondisi psikologis.

Persoalan ini juga nampaknya harus ditekankan, menimbang cukup banyak jumlah kasus pelanggaran lalu lintas kategori pengendara di bawah umur yang dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Berdasarkan rekapitulasi sementara Ditlantas Polda Metro Jaya selama operasi zebra, pengendara di bawah umur jumlahnya sekitar sepertiga dari jumlah pelanggaran total. Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Baca juga: Mau Jadi Sopir Profesional, Perhatikan 4 Kriteria Ini

Tes psikologi dan tes kesehatan jadi syarat wajib sebelum membuat SIMKompas.com/Daafa Alhaqqy Tes psikologi dan tes kesehatan jadi syarat wajib sebelum membuat SIM

Menanggapi data ini, Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya, membagikan beberapa poin logis dan saintifik tentang kesiapan mental, sebelum seseorang dianggap layak berkendara.

“Saat tes psikologi wajib sebelum ujian SIM, ada 3 poin utama yang diuji. Pertama kognitif, kedua psikomotorik, ketiga kepribadian,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan, dari segi psikologi, anak di bawah usia 17 tahun dianggap masih dalam tahap pematangan dan memiliki lobus frontal yang masih berkembang.

Baca juga: Video Pengendara Motor Kabur Hindari Razia, Malah Masuk Gang Buntu

Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres Pemalang

Lobus frontal sendiri merupakan bagian otak yang bertugas memproses emosi. Poin ini dianggap penting, karena sangat mempengaruhi tes kognitif.

“Tes kognitif itu fungsinya memahami, bagaimana dia (pengendara) mengambil keputusan nanti saat di jalan. Nah, untuk pengendara di bawah umur yang emosinya belum stabil, pasti lemah di poin ini” kata Riyan.

Berdasarkan pengamatannya, Riyan menyimpulkan jika pengambilan keputusan pengendara di bawah umur tidak didasari logika dan kepala dingin, namun sikap impulsif dan tergesa-gesa.

Baca juga: Tes Konsumsi Daya Baterai Mobil Listrik Neta V

Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helmKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm

Atas dasar itulah, Riyan menegaskan jika kemampuan teknik seseorang tidak boleh dijadikan penentu kelayakan berkendara.

Walau seseorang mahir menunggangi kendaraan, jika usianya belum mencapai batas syarat dan mentalnya dianggap belum siap, maka dianggap tidak boleh berkendara.

“Mental itu faktor nomor satu untuk layak-tidaknya berkendara, bukan teknik,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau