JAKARTA, KOMPAS.com - Video mobil diderek petugas Dishub viral di media sosial. Dalam unggahan akun TikTok @bungaaurellie, Rabu (27/8/2023) mobilnya diangkut karena dianggap parkir sembarang.
Dalam keterangannya ia menyangkal bahwa mobilnya tidak parkir sembarangan, dan hanya berhenti sebentar dan masih ada orang di dalam mobil. Meski begitu mobil tidak jadi diderek dan membayar denda Rp 500.000.
Baca juga: Aturan Pembebasan Tarif Impor Mobil Listrik Lagi Proses Harmonisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.
Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
Lantas, bagaimana caranya mengurus kendaraan yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta karena parkir sembarangan?
Baca juga: Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta
Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek:
1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil yang disita dan informasi tentang jumlah denda, yaitu:
4. Nomor (VA) yang ada di SMS digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Prima
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi surat pengeluaran kendaraan (SPK)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali
Baca juga: Derek Resmi Jasa Marga Tidak Sepenuhnya Gratis, Ketahui Biayanya
Tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang parkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan membayar denda sebesar Rp 500.000.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima Dishub di Jakarta, yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.