JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan.
Namun, tidak menutup kemungkinan TNKB rusak atau bahkan hilang. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan diharapkan segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.
Baca juga: Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diakses Sembarang Orang
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
Baca juga: Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
Baca juga: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya
Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi:
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Baca juga: Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai RI 5 sampai RI 42
b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.
Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.