Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Ekosistem, Menperin Mau Ubah Hitungan TKDN Kendaraan Listrik

Kompas.com - 27/09/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) berencana untuk mengubah perhitungan terhadap bobot dari nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik atau electric vehicle (EV) di dalam negeri.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai upaya mendorong percepatan dan pendalaman struktur EV sehingga lebih menarik bagi investor.

"Kami sekarang sedang mempelajari akan melakukan revisi terhadap cara menghitung bobot dari nilai TKDN untuk kendaraan atau mobil listrik," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Masih Ada Masalah Terkait Leasing Kendaraan Listrik

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

"Bobot tersebut akan lebih mendorong percepatan dari pendalaman struktur, khususnya bagi ekosistem mobil listrik yang ada di Indonesia," tambah Agus.

Adapun rencana ini, seiring dengan perubahan target pemberlakuan TKDN pada 2024 yang minimal 60 persen jadi berlaku di 2026.

Sehingga pabrikan di Indonesia diberikan waktu lebih lama untuk mencapai TKDN 60 persen, yakni sekitar dua tahun lagi. Diketahui saat ini, target pemenuhan TKDN untuk mobil listrik di Tanah Air ialah 40 persen.

"Berkaitan dengan nilai TKDN untuk 2026, itu tadinya kan 2024. Tapi kami melakukan revisi, bukan relaksasi. Bahwa mandatori 40 persen itu dicapai pada tahun 2026 bukan 2024 dan seterusnya," ucap Agus.

"Penyesuaian-penyesuaian ini tidak lain penyesuaian ini sebagai upaya kita untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik dunia agar bisa segera masuk Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Apa Saja Bagian yang Dicek Jasa Inspeksi Mobil Bekas?

Proses perakitan baterai pada mobil terbaru Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat.Toyota/TMMIN Proses perakitan baterai pada mobil terbaru Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat.

Bobot TKDN pada kendaraan listrik sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pada beleidnya, dinyatakan bahwa kandungan dalam negeri untuk bodi dan sasis mobil listrik sebesar 10 persen. Sementara baterai 30 persen dan sistem penggerak motor listrik 10 persen.

Berikut rinciannya;

Pasal 10

Komposisi dari kandungan dalam negeri (KDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Bebasis Baterai roda empat atau lebih untuk tahun 2020-2023, meliputi;

a. Bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesa 10 % (sepuluh persen) dari nilai TKDN

b. Baterai dipehitungkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai TKDN, dan??c. Sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai TKDN

Baca juga: Pelajari Berikut Mekanisme Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

Ilustrasi kendaraan listrik(Dok. Shutterstock/ Smile Fight) Ilustrasi kendaraan listrik

Adapun target pemenuhan TKDN kendaaan listrik, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.

Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com