Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajari Berikut Mekanisme Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 27/09/2023, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas menggunakan sistem pengurangan poin alias demerit system yang terkoneksi ke Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketika mencapai poin tertentu, pelanggar tadi akan dicabut kepemilikan SIM-nya. Sehingga ia harus melakukan pengurusan kembali supaya legal untuk berkendara di jalan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap dengan mekanisme baru itu tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan bisa berkurang secara signifikan. Namun sebelum menerapkannya, memang ada sejumlah aspek yang harus diselesaikan dahulu.

Baca juga: Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diakses Sembarang Orang

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Senin (26/9/2023).Screenshoot/NTMCPolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Senin (26/9/2023).

"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang agak tinggi. Saya berfikiran baik, itu karena terdapat ETLE yang sudah tersebar ke berbagai lokasi. Tapi ini tolong betul-betul dihitung, dievaluasi," kata dia dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan virtual, Senin (25/9/2023).

"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan bila pelanggaran yang saudara lakukan berpotensi memunculkan poin. Poin ini akan berdampak terhadap SIM bisa dicabut. Jadi tolong disosialisasikan," ucap Sigit, melanjutkan.

"Harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata dia lagi.

Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Kapolri Minta Sanksi Pencabutan SIM Segera Disosialisasikan

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi lima poin. Jika 12 poin itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.

Kendati masih dibahas lebih jauh, tapi dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari. Bahkan polisi mengancam SIM-nya bakal dicabut secara permanen oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau