Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral WNA Dorong Polisi Saat Ditilang, Cuma Dapat Teguran

Kompas.com - 19/09/2023, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video Warga Negara Asing (WNA) yang mendorong petugas polisi saat sedang diperiksa. Kejadiannya berlangsung di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl. Sunset Road Kuta Badung, Senin (18/9/2023).

Pada video yang diunggah akun fakta.indo di Instagram, terlihat pengendara yang mendorong petugas kepolisian saat sedang memeriksa. Terlihat cuma pengendara saja yang memakai helm, penumpangnya tidak.

Menanggapi kejadian viral tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kejadian tersebut benar adanya. WNA tersebut dihentikan karena penumpang tidak memakai helm.

Baca juga: Video WNA Naik Motor di Jakarta, Kaget Lihat Lalu Lintas Ibu Kota

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

 

"Personel yang jaga menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK," ucap Jansen kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Aksi dorong kepada petugas tadi diperkirakan karena WNA tadi tidak merasa melanggar aturan. Makanya dia marah dan mendorong petugas, yakni Aiptu Puji Santoso.

Baca juga: Hukuman Kabur dari Tilang Polisi, Sanksi Pidana dan Denda Rp 9 Juta


"Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan ke WNA. Mengendarai motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri serta membawa STNK dan SIM," kata Jansen.

Jansen mengatakan, setelah diberi teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com