Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi|Ban Tubeless Jangan Ditambal Cacing

Kompas.com - 12/09/2023, 06:03 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar motor listrik penerima subsidi akan segera bertambah menjelang akhir tahun. Diperkirakan bakal tersedia 35 model motor listrik dengan subsidi dari pemerintah.

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), terdapat puluhan model motor listrik yang berhak mendapat subsidi Rp 7 juta.

Dengan bantuan tersebut, secara langsung membuat puluhan model motor listrik tersebut kini memiliki harga yang terjangkau.

Selain itu, pagi ini, Senin (11/9/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan protokol.

Ada sebanyak 25 titik jalan utama yang menjadi titik pelaksanaan gage, sedangkan waktu penerapannya dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Jokowi Ajak Italia Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 11 September 2023 :

1. Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta

Buat motor listrik lansiran Selis, Rakata, Volta, Viar, hingga Yadea, setelah disubsidi kini dibanderol sekitar belasan juta rupiah saja.

Adapun model-model lansiran Greentech, Volta, Pacific, hingga United bahkan bisa dibeli dengan harga on the road Jakarta di bawah Rp 10 juta.

“Saat ini ada sekitar 30 model dari 15 APM,” ujar Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), kepada Kompas.com (10/9/2023).

Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta

2. Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Sebagai referensi, ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

Baca juga: Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

3. Ban Tubeless Jangan Ditambal Cacing, Ini Cara Benarnya

Tambal ban tubelessDicky Aditya Wijaya Tambal ban tubeless

Salah satu cara tambal ban tubeless yang paling banyak di temukan di tukang tambal ban pinggir jalan adalah model tusuk, menggunakan tambal ban metode cacing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com