Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Nyata Konsentrasi Bersifat Mutlak Saat Berkendara

Kompas.com - 07/09/2023, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya konsentrasi saat berkendara baik menggunakan roda dua maupun roda empat bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakan.

Seperti contoh kejadian yang viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik truk menabrak satu keluarga yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter bernama @tosenseofself, tampak seorang pria sedang duduk di atas motor bersama anaknya, sementara seorang wanita yang mengenakan kerudung berdiri di samping motor sambil membawa kantong plastik berwarna hitam.

Baca juga: Mobil Listrik Belum Bisa Dibeli Konsumen Menengah ke Bawah

Tak berselang lama, truk tiba-tiba muncul dengan kecepatan tinggi dan menabrak pengendara motor tersebut dari belakang. Korban pun langsung terseret, sampai akhirnya truk berhenti setelah menabrak tiang listrik.

“Nasib tragis menimpa satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan seorang anaknya di Cikukulu Sukabumi Jawa Barat. Saat sedang parkir di pinggir jalan ditabrak truk dari belakang. Seorang Ayah meninggal dunia di tempat, dan Ibu dan anak mengalami luka serius dilarikan ke RS,” tulis keterangan akun Twitter tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajr mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor itu bermula ketika sopir hilang konsentrasi saat mengendarai truk.

“Sopir truk kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan,” kata Fajar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Akibat insiden tersebut, satu orang (ayah) meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka cukup serius.

Ilustrasi berkendara.unsplash.com/Viktor Bystrov Ilustrasi berkendara.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Kondisi ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan. Pada umumnya, mereka memberikan pengakuan bahwa sebelum kejadian, kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

"Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," katanya.

Ilustrasi truk ODOL.KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL.

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun bagi pengemudi yang lalai akibat tidak berkonsentrasi saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut, yaitu:

Baca juga: Tips Berkendara di Jalanan Tanpa Marka, Bukan Asal Salip

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com