Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Usul Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Jakarta

Kompas.com - 06/09/2023, 18:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhb) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), memberikan beberapa usulan sebagai upaya menekan polusi udara dari kendaraan bermotor.

Sebagai kebijakan langkah pendek, BPTJ berharap DKI Jakarta melakukan kajian terkait perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil genap.

Adanya kebijakan tersebut diharapkan akan diikut daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan ganjil genap, dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi, dan sesuai dengan rencana juga akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Hot Marojahan Hutapea, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Tambah Alphard, RAV4, dan CR-V, Cek Harga Mobil Hybrid Bulan Ini

Seperti diketahui, aturan ganjil genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu.

Selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Khusus untuk DKI Jakarta, BPTJ memiliki dua saran, yakni :

a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);

b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol).

Tak hanya itu, sebagai upaya berkelanjutan BPTJ juga mengusulkan adanya kebijakan penerapan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK) untuk penanganan polusi udara kendaraan bermotor.

Menurut Hot Marojahan, usulan ini disiapkan bila terdapat indikasi kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) khususnya ganjil genap yang selama ini telah berjalan cenderung kurang efektif atau signifikan.

Baca juga: Prosedur Cek Rangka eSAF di Bengkel AHASS, Motor Dibongkar Total

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan Ganjil-Genap ada kecenderungan kurang efektif, maka perlu dicoba pengembangan dengan pembatasan kendaraan yang lebih selektif, yaitu penerapan pembatasan dengan berpedoman pada pelat NAK," ucapnya.

Kebijakan NAK memiliki prinsip yang sama dengan ganjil genap, yakni menggunakan alat kontrol pengawasan berdasarkan nomor kendaraan. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah memahami dan memudahkan aparat dalam melakukan pengawasan atau penindakan.

Pelaksanaan pembatasan kendaraan berdasarkan NAK bisa dilakukan dalam beberapa alternatif, yakni satu nomor akhiran kendaraan, dua nomor akhiran kendaraan, atau tiga nomor akhiran kendaraan yang nantinya ditentukan dari besaran dampaknya.

Hot Marojahan menjelaskan, penerapan awal sebagai uji coba dapat dilaksanakan secara bertahap pada area terbatas dan dimulai pada ruas jalan dan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Recall Nissan Kicks e-Power dan Leaf, Ribuan Mobil Terdampak

Jakarta baru-baru ini dideklarasikan sebagai kota dengan polusi udara terburuk sedunia.AFP/BAY ISMOYA via DW INDONESIA Jakarta baru-baru ini dideklarasikan sebagai kota dengan polusi udara terburuk sedunia.

"Kebijakan penerapan NAK memerlukan sosialisasi yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kebijakan bahwa penggunaan mobil pribadi dibatasi dan tidak bisa digunakan setiap hari," ucapnya.

Selain NAK, BPTJ juga mengusulkan adanya penetapan hari tanpa kendaraan pribadi ke tempat kerja. Kebijakan ini bisa dimulai dari kantor pemerintah dengan waktu pelaksanaan minimal satu kali dalam seminggu secara bersamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com