Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Orangtua Jangan Beli Sepeda Listrik untuk Anak

Kompas.com - 08/08/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyayangkan maraknya kasus anak di bawah umur, yang banyak menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Menyikapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau para orangtua untuk tidak sembarangan membelikan sepeda listrik bagi anak-anaknya.

Dia menilai, kealpaan dan sikap acuh orangtua bisa dinggap sebagai salah satu pemicu atas maraknya pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orangtuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Tampil di GIIAS 2023

Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023). Polres Sumenep Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023).

Firman menambahkan, dia tidak melarang penggunaan sepeda listrik, selama lokasi berkendaranya sesuai, dan tidak berpotensi membahayakan.

Menurutnya, sah-sah saja jika sepeda listrik digunakan di area tertutup dan jauh dari kendaraan yang berlalu lalang, seperti kompleks dalam perumahan.

“Kalau punya sepeda listrik, (pakainya) di area kompleks rumah saja ya,” kata Firman.

Terkait regulasi, Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan di atas 35 kpj.

Baca juga: Toyota Kucurkan Rp 2,5 Triliun untuk Produksi Lokal Yaris Cross

Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalangKompas.com/Daafa Alhaqqy Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalang

Menurutnya, kendaraan dengan kecepatan 35 kpj ke atas harus memiliki surat identifikasi wajib, yakni STNK. Pengendara juga tidak boleh di bawah umur dan wajib memiliki SIM

“Harus di bawahnya, mungkin sekitar 20 kpj. Kalau sudah 35 kpj, untuk penggunaan di jalan raya wajib memiliki STNK dan SIM,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini, aturan fundamental mengenai sepeda listrik diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub). Wewenang pihak Korlantas adalah dalam hal penertiban lalu lintas.

“Untuk penanganan (sepeda listrik) di jalan raya pasti akan dilakukan, kalau ada anggota yang menjumpai. Cuma aturan bakunya ada di Kemenhub, lewat surat uji tipe (SUT),” kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com