Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlaku hingga Agustus

Kompas.com - 08/08/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB-II) masih berlangsung di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan bahwa program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," katanya dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Kewajiban TKDN Mobil Listrik di Indonesia Mundur, Ini Kata Toyota

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya;

1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
6. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Baca juga: Buktikan Komitmen, Neta Resmikan Pabrik Perakitan di Indonesia

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. Dok. Freepik/wirestock Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:

1. Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
2. Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
3. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
4. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
5. Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
6. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi

Baca juga: Gratis Periksa 30 Komponen Mobil Ford di Diler Resmi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Terkait mekanisme pembayaran BBNKB II, sebagai berikut:

1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan
4. Melakukan cek kepemilikan
5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com